Cara Urus Balik Nama Mobil Bekas

Cara Urus Balik Nama Mobil Bekas

Proses balik nama menjadi salah satu hal yang tersebut harus dikerjakan usai membeli . Bagaimana prosedurnya?

Baru-baru ini sebagian wilayah pada Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Terdapat tambahan dari 5 provinsi yang dimaksud mana menggelar pemutihan, bahkan beberapa pada antaranya menggelar hingga akhir 2023.

Jenis-jenis pemutihan yang tersebut mana diberikan sendiri berbeda-beda tergantung wilayah, tetapi pada umumnya diberikan pembebasan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.

Proses balik nama miliki dua tahap, dengan tahap pertama dilaksanakan pada SAMSAT terdekat dengan lokasi mobil terdaftar, sedangkan tahap kedua diimplementasikan di area dalam SAMSAT terdekat dengan tempat tinggal pemilik baru.

Sebelum melakukan proses balik nama, ada banyak berkas yang dimaksud mana perlu dipersiapkan. Berikut daftar berkas yang mana yang perlu dipersiapkan untuk balik nama:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru juga fotokopi- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kemudian fotokopi- Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli juga fotokopi- Kwitansi pembelian mobil bekas serta versi fotokopi yang mana yang disebut dilengkapi materi Rp10 ribu serta ditandatangani penjual lalu pembeli mobil- Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang digunakan itu mampu sekadar didapat pada kantor SAMSAT.

Setelah membawa berkas-berkas tersebut, Anda sudah dapat mengunjungi kantor SAMSAT untuk melakukan proses balik nama.

Tahap pertama

Proses balik nama tahap pertama dilaksanakan di area dalam kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar. Berikut urutan prosedurnya:

1. Datangi kantor SAMSAT terdekat dalam daerah mobil terdaftar.

2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka kemudian juga nomor mesinnya.

3. Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, juga isi formulir yang hal tersebut diberikan sesuai dengan informasi yang dimaksud tertera pada STNK mobil.

4. Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.

5. Petugas akan memberikan arsip yang mana berisi dokumen lengkap mobil.

6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan Anda.

Tahap kedua

Setelah menyelesaikan tahap pertama, proses balik nama tahap kedua dijalankan di area area SAMSAT sesuai domisili Anda.

1. Datangi kantor SAMSAT dalam domisili Anda.

2. Lakukan cek fisik kendaraan. Pada saat yang mana bersamaan, Anda diharuskan mengisi dokumen yang digunakan diberikan dari loket 1.

3. Kumpulkan semua dokumen yang mana mana diperlukan lalu serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.

4. Mengisi formulir yang tersebut diberikan serta lampirkan fotokopi KTP serta lunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang mana berlaku.

5. Serahkan dokumen formulir yang mana yang sudah diisi kemudian bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB online. Anda kemudian akan mendapatkan tagihan BPKB online yang tersebut dimaksud harus dilunasi.

6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online juga jangan sampai hilang.

7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK juga simpanlah bukti pembayarannya.

8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK juga fotokopi pembayaran pajak STNK.

9. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK serta juga pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor. Anda akan mendapatkan plat baru.

10. Anda menerima STNK lalu BPKB baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *