DKI Bebaskan Pajak Balik Nama Kendaraan Bekas hingga Akhir 2023
DKI Jakarta membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor () kendaraan kedua serta seterusnya. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 lalu berlaku hingga akhir 2023.
BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan lantaran waris, alih kepemilikan kendaraan oleh sebab itu hibah, lalu alih kepemilikan kendaraan lantaran lelang.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berharap penduduk pemilik kendaraan bermotor mampu memanfaatkan program tersebut. Hal ini bertujuan dalam upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya dalam wilayah DKI Jakarta.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua juga juga seterusnya,” ujarnya.
Menurut Rivan, insentif ini diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah
Selain DKI, banyak Wilayah juga menerapkan pembebasan biaya balik nama kendaraan. Berikut daftarnya:
Banten 18 Agustus – 31 Desember
Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:
– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor- Pembebasan tarif pokok lalu denda BBN II serta seterusnya- Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).
Jawa Timur 1 April – 31 September
Pemutihan dalam Jawa Timur sebelumnya hanya saja cuma berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.
Jawa Timur memberi pemutihan berbentuk pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB serta BBN.
Pemutihan PKB, BBN juga pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Bengkulu 1 Agustus – 30 November
Ada tiga jenis pemutihan yang dimaksud hal tersebut diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.
Sumatera Selatan 1 Agustus – 31 Desember
Pemutihan pajak dalam area Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda lalu juga bunga PKB.
Sumatera Utara 6 September – 30 November
Warga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima serta seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
Kalimantan Timur 17 Agustus – 31 Oktober
Terdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB lebih banyak banyak dari empat tahun cuma membayar PKB selama tiga tahun.
Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, kemudian bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Kalimantan Utara 1 April – 30 September
Pemutihan semata-mata berlaku untuk BBN 2.
Papua 1 Agustus – 31 Oktober
Terdapat relaksasi merupakan pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, kemudian denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.