Kementan terbitkan rekomendasi impor bawang putih volume 1,1 juta ton
Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Hortikultura sudah pernah lama menerbitkan total 200 ratus lebih tinggi banyak Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dengan total volume mencapai 1,1 jt ton.
“Jadi bukan belaka beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa wewenang perizinan impor bawang putih ada di tempat tempat Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku perniagaan melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto dalam keterangannya dalam Jakarta, Minggu.
Prihasto menjelaskan pelaku perniagaan mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH atau pada masa saat ini bernama SINAS NK sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019. Apabila pengajuan sudah pernah memenuhi persyaratan administrasi dan juga juga teknis akan diterbitkan RIPH.
"Pelaku perniagaan mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH, dimana mulai tahun 2023 masuk dalam NK Transisi. Apabila pengajuan telah lama dilaksanakan memenuhi persyaratan administrasi juga juga teknis akan diterbitkan RIPH," jelasnya.
Lebih lanjut Prihasto menegaskan rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang digunakan yang disebut menyatakan bahwa hasil hortikultura yang itu akan diimpor sudah pernah memenuhi persyaratan hasil yang digunakan mana aman konsumsi, bermutu baik. Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang dimaksud baik (traceability) kemudian memenuhi standar keamanan pangan segar jika tumbuhan.
"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor komoditas hortikultura," tegasnya.
Adapun untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam serta produksi bawang putih sebagaimana yg telah terjadi dilaksanakan diatur dalam Permentan 39/2019. Apabila sebuah perusahaan sudah dijalankan melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura.
Sebagai contoh, untuk perusahaan yang digunakan sudah melaksanakan wajib tanam serta produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan juga juga tidaklah ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024 sampai dengan 4.000 ton. Untuk 2 SKL sebanyak 5.000 ton, demikian seterusnya untuk yang mana digunakan 3, 4, serta 5 SKL.
Sampai saat ini sudah ada 100 perusahaan tambahan lanjut yang tersebut hal tersebut telah dilakukan lama melaksanakan wajib tanam serta juga produksi bawang putih sesuai aturan yang mana dimaksud ada. Kementan juga sudah dijalankan menyiapkan berbagai instrumen monitoring untuk kepatuhan yang digunakan itu bekerjasama dengan Satgas Pangan.
Sebelumnya, Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi menegaskan, Kementan saat ini tengah menanamkan semangat anti korupsi lalu semangat menegakkan integritas pada dalam jajarannya.
Salah satunya dengan mempersiapkan program quick wins dalam waktu 3 bulan ke depan, diantaranya yakni langkah inisiatif yang dimaksud mana sangat cepat untuk mereformasi birokrasi terutama yang mana berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN), antara lain melalui penerbitan RIPH yang digunakan transparan sesuai aturan main bagi semua importir bawang putih.
"Saya yakin juga percaya Kementerian Pertanian setelah ini adalah Kementerian Pertanian yang digunakan dimaksud bermartabat, Kementerian Pertanian yang dimaksud dimaksud sanggup dibanggakan serta Kementerian Pertanian yang digunakan dapat jadi menjadi contoh bagi Kementerian lainnya," jelasnya.