Syarat-syarat Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung , tetapi ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi.
Korban kecelakaan lalu lintas dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan di tempat dalam rumah sakit, tetapi perlu dipahami tidaklah semua kecelakaan lalu lintas ditanggung layanan pemerintah tersebut.
BPJS Kesehatan hanya saja belaka menanggung kecelakaan lalu lintas yang dimaksud dimaksud bersifat tunggal. Artinya, kecelakaan itu dialami pengendara itu sendiri lalu tiada melibatkan pengguna jalan lain.
Contoh kecelakaan tunggal yang tersebut dimaksud adalah pengendara menabrak pohon atau terjatuh sebab jalanan licin. Sebagai catatan, kecelakaan tunggal yang dimaksud ditanggung BPJS Kesehatan bukan diakibatkan kelalaian pengendara.
Ada beberapa syarat yang dimaksud digunakan perlu dipenuhi untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan dalam kecelakaan tunggal, berikut rinciannya:
1. Korban adalah peserta BPJS Kesehatan aktif2. Melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian. Selain itu, sertakan barang bukti serta saksi pada saat pelaporan ke kepolisian3. Kecelakaan tunggal bukan akibat kelalaian pengendara4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain
Jika syarat-syarat itu sudah dipenuhi, Anda dapat mendatangi rumah sakit terdaftar juga juga melakukan registrasi data pasien.
Selanjutnya, lakukan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan dalam tempat bagian registrasi rumah sakit, serta lampirkan surat Laporan Polisi.
Jika klaim disetujui, maka biaya perawatan RS akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain kecelakaan tersebut, BPJS Kesehatan bukan ada akan menanggung biaya perawatan pada rumah sakit. Berikut daftar kecelakaan yang tersebut bukan ditanggung BPJS Kesehatan:
Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang dimaksud digunakan terjadi saat seseorang pekerja melakukan pekerjaannya. BPJS Kesehatan tak menjamin pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera yang yang diakibatkan kecelakaan kerja.
Program jaminan kecelakaan kerja sendiri dijalani oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang mana tiada ada ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
Kecelakaan yang mana dimaksud juga tak ditanggung BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian pengendara. Kecelakaan yang mana dimaksud, misalnya, terjadi akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara.
Kecelakaan ganda yang digunakan yang ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ini juga mampu terjadi antara pengendara dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.
BPJS Kesehatan bukan menanggung biaya perawatan korban kecelakaan ganda sebab sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Pasalnya, Jasa Raharja adalah pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda hingga Rp20 juta.
Sebagai tambahan, apabila layanan kesehatan bagi korban kecelakaan di tempat tempat bawah Rp20 juta, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun, apabila biaya perawatan lebih tinggi besar dari Rp20 juta, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.
Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
BPJS Kesehatan juga tidaklah menanggung kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum. Sama seperti kecelakaan sebelumnya, jenis kecelakaan ini sudah ditanggung Jasa Raharja.