Daftar Wilayah Termasuk Jakarta Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Jakarta lalu juga empat provinsi lain saat ini masih menggelar pemutihan bermotor hingga akhir 2023.
Pemberian pemutihan berbeda-beda pada setiap wilayah, namun pada umumnya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.
Warga sanggup cuma memanfaatkan keringanan ini untuk melunasi tunggakan pajak yang digunakan digunakan wajib dibayar, sementara pemerintah provinsi mampu mendapatkan pemasukan inti walau tanpa tambahan pemasukan dari denda.
Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan di tempat dalam berbagai wilayah:
1. DKI Jakarta – 31 DesemberSesuai Pergub Nomor 29 Tahun 2023. Bebas Bea Balik Nama kendaraan kedua lalu seterusnya.
2. Banten 18 Agustus – 31 DesemberPemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor- Pembebasan tarif pokok kemudian denda BBN II serta juga seterusnya- Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).
3. Jawa Timur 1 April – 31 SeptemberPemutihan dalam area Jawa Timur sebelumnya belaka semata berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.
Jawa Timur memberi pemutihan sebagai pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB kemudian BBN. Pemutihan PKB, BBN lalu juga pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
4. Bengkulu 1 Agustus – 30 NovemberAda tiga jenis pemutihan yang dimaksud hal tersebut diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.
5. Sumatera Selatan 1 Agustus – 31 DesemberPemutihan pajak dalam Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda kemudian bunga PKB.
6. Sumatera Utara 6 September – 30 NovemberWarga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima lalu seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
7. Kalimantan Timur 17 Agustus – 31 OktoberTerdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB lebih banyak lanjut dari empat tahun hanya saja sekadar membayar PKB selama tiga tahun.Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, juga juga bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.
8. Kalimantan Utara 1 April – 30 SeptemberPemutihan belaka sekali berlaku untuk BBN 2.
9. Papua 1 Agustus – 31 OktoberTerdapat relaksasi merupakan pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, kemudian denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
10. Kepulauan Riau 16 Oktober – 18 November 2023Berupa keringanan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, kemudian pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan. Bebas BBN 2 juga tetap diberlakukan.