Cara Balik Nama Kendaraan Hibah atau Warisan
merupakan prosedur yang mana dimaksud wajib dijalani pemilik kendaraan ketika mendapatkan kendaraan hibah, warisan atau baru semata membeli kendaraan bekas.
Prosedur balik nama itu sendiri miliki beberapa tahap yang digunakan dimaksud perlu dilaksanakan dalam Samsat tempat kendaraan terdaftar lalu Samsat dekat domisili pemilik baru.
Bagi Anda yang tersebut mana baru mendapatkan kendaraan hibah, warisan atau baru membeli kendaraan bekas, saat ini adalah waktu yang pas melakukan balik nama. Pasalnya, baru-baru ini beberapa orang wilayah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), salah satunya DKI Jakarta.
Pemerintah Daerah DKI Jakarta membebaskan BBNKB untuk kendaraan kedua lalu seterusnya. Hal hal hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 juga juga berlaku hingga akhir 2023.
BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan akibat waris, alih kepemilikan kendaraan sebab hibah, serta alih kepemilikan kendaraan sebab lelang.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengharapkan rakyat pemilik kendaraan bermotor mampu cuma memanfaatkan program ini. Hal itu bertujuan dalam upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya pada tempat wilayah DKI Jakarta.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua kemudian seterusnya,” katanya.
Rivan menambahkan insentif yang tersebut disebut diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan beberapa orang dokumen. Berikut daftar berkas yang tersebut itu perlu dipersiapkan untuk balik nama:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru serta juga fotokopi- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli juga fotokopi- Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan juga juga fotokopi- Kwitansi pembelian mobil bekas serta versi fotokopi yang digunakan dilengkapi materi Rp10 ribu serta ditandatangani penjual juga pembeli mobil- Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang digunakan bisa saja semata didapat dalam kantor Samsat.
Setelah berkas-berkas itu siap, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat untuk melakukan proses balik nama.
Tahap pertama
Proses balik nama terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama dikerjakan pada kantor Samsat tempat mobil terdaftar, sedangkan tahap kedua dilaksanakan dalam Samsat terdekat dengan domisili pemilik baru. Berikut urutan prosedur tahap pertama:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat di area tempat daerah mobil terdaftar.
2. Kunjungi loket cek fisik. Bayar biaya cek fisik kendaraan, juga petugas Samsat akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka kemudian nomor mesinnya.
3. Setelah mendapat dokumen cek fisik, datang ke loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, lalu lalu isi formulir yang dimaksud mana diberikan sesuai dengan informasi yang dimaksud dimaksud tertera dalam area STNK mobil.
4. Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas Samsat untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor Samsat tujuan sesuai dengan KTP.
5. Anda akan mendapatkan arsip yang mana yang disebut berisi dokumen lengkap mobil dari petugas.
6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor Samsat tujuan Anda
Tahap kedua
Setelah menyelesaikan tahap pertama, proses balik nama tahap kedua dilaksanakan di area area Samsat sesuai domisili Anda. Berikut prosedurnya:
1. Datang ke kantor Samsat dalam dalam domisili Anda.
2. Lakukan cek fisik kendaraan. Pada saat yang mana mana bersamaan, Anda dapat mengisi dokumen yang digunakan diberikan dari loket 1.
3. Kumpulkan semua dokumen yang digunakan diperlukan kemudian serahkan ke petugas Samsat. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
4. Isi formulir yang tersebut dimaksud diberikan serta lampirkan fotokopi KTP serta lunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang tersebut itu berlaku.
5. Serahkan dokumen formulir yang mana hal tersebut telah terjadi lama diisi kemudian bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Anda kemudian akan mendapatkan tagihan BPKB online yang mana digunakan harus dilunasi.
6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online kemudian jangan sampai hilang.
7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan juga juga simpan bukti pembayarannya.
8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK juga fotokopi pembayaran pajak STNK.
9. Serahkan fotokopi STNK juga pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor. Anda akan mendapatkan plat baru.
10. Anda menerima STNK serta juga BPKB baru.